Tarif Retribusi Dikaji Ketat DPRD Kabupaten Cirebon – Video

Tarif Retribusi Dikaji Ketat DPRD Kabupaten Cirebon
0 Komentar

DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dilakukan dengan kajian yang komprehensif, terutama terkait penetapan tarif retribusi dari berbagai sektor layanan publik.

DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dilakukan dengan kajian yang komprehensif. Salah satu poin penting dalam Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yakni penyesuaian tarif retribusi. DPRD menilai sejumlah lampiran tarif yang disampaikan Pemerintah Daerah harus dikaji secara mendalam agar benar-benar relevan dengan kondisi di lapangan.

Dikarenakan Kabupaten Cirebon memiliki kurang lebih 18 Organisasi Perangkat Daerah yang berpotensi menghasilkan pendapatan dari retribusi, DPRD menekankan pentingnya melakukan identifikasi yang akurat terhadap potensi setiap OPD. Termasuk di dalamnya sektor pelayanan publik seperti rumah sakit dan puskesmas yang dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Baca Juga:8.007 Orang Berangkat Jadi PMI Sepanjang 2025 – VideoDisnaker Terbitkan 23 Ribu Lebih AK1 Untuk Pencaker – Video

DPRD mengingatkan, penetapan tarif tidak boleh hanya didasarkan pada persepsi internal, tetapi perlu mempertimbangkan berbagai aspek seperti studi kasus, kondisi ekonomi, harga pasar, tingkat kemampuan masyarakat, serta perbandingan tarif di daerah lain. Hal ini penting agar tarif yang ditetapkan tidak membebani masyarakat, namun juga tidak menimbulkan potensi kehilangan pendapatan atau potential loss bagi Pemerintah Daerah.

Selain itu, DPRD Kabupaten Cirebon memastikan bahwa seluruh proses penyesuaian tarif tetap berpedoman pada regulasi nasional, sebagaimana tarif pajak dan retribusi telah diatur oleh Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

0 Komentar