Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras di wilayah Kabupaten Cirebon pada Rabu sore. Dalam Razia Pekat tersebut, petugas berhasil mengamankan 127 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional Ciu maupun Arak Bali.
Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras di wilayah Kabupaten Cirebon pada Kamis sore. Razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran.
Dalam Razia Pekat, petugas berhasil mengamankan miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional Ciu maupun Arak Bali. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Sumber, Plumbon, dan Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Dewan Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Relokasi PKL Sukalila – VideoDisnaker Dorong Peran LPK Untuk Pembinaan & Fasilitasi Kompetensi – Video
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, miras yang berhasil disita berjumlah 127 botol miras, di antaranya 14 botol miras pabrikan berbagai merek, 108 botol miras tradisional Ciu, dan 5 botol Arak Bali. Untuk para penjual miras tersebut langsung diproses Tipiring.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu Kepolisian dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas.