Dewan Sahkan Perubahan Perda Pajak Daerah & Retribusi Daerah – Video

Dewan Sahkan Perubahan Perda Pajak Daerah & Retribusi Daerah
0 Komentar

DPRD Kabupaten Cirebon resmi mengesahkan Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional, khususnya turunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. DPRD menegaskan bahwa revisi Perda ini bersifat delegatif atau instruktif dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD, sehingga pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian.

Salah satu substansi penting dalam Perubahan Perda ini adalah penyempurnaan lampiran tarif retribusi. DPRD Kabupaten Cirebon bersama pemerintah daerah melakukan pengakomodasian, peninjauan, hingga evaluasi ulang terhadap tarif-tarif retribusi agar lebih relevan dengan kebutuhan pelayanan publik. Secara konsep, penguatan tarif ini ditujukan untuk mendukung dua Rumah Sakit Umum Daerah, puskesmas, serta unit layanan publik lainnya di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Target Investasi Mencapai 3,2 Triliun Rupiah – VideoPertumbuhan Ekonomi Indramayu Dan Cirebon Terlemah – Video

Dari aspek normatif, DPRD Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa secara umum pasal-pasal dalam Perda tidak mengalami banyak perubahan. Namun, terdapat beberapa pasal yang dihapus karena dinilai tidak relevan, tidak berpengaruh secara substansi, atau secara redaksional tidak memberikan dampak regulatif. Setidaknya terdapat sekitar tujuh hingga delapan pasal yang disesuaikan, terutama pada ketentuan terkait retribusi jasa usaha dan jasa layanan.

Melalui Perubahan Perda ini, DPRD Kabupaten Cirebon berharap penyempurnaan regulasi dapat semakin memperkuat tata kelola penerimaan daerah, serta memastikan pelayanan publik berjalan lebih optimal, dan sesuai ketentuan nasional.

0 Komentar