Kabar Gembira Jamaah 2026: Biaya Haji Reguler Turun, Peluang Ibadah Lebih Ringan

Tanah suci
Foto Ilustrasi Gemini AI
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kabar baik datang bagi jutaan calon jamaah haji di Indonesia. Pemerintah telah mengumumkan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026, yang membawa angin segar bagi mereka yang telah lama menanti panggilan ke Tanah Suci. Melalui keputusan yang ditetapkan bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, disepakati bahwa BPIH Reguler 2026 mengalami penurunan signifikan sebesar sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan biaya ini disambut antusias, mengingat ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang membutuhkan kesiapan finansial. Penurunan BPIH ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan haji yang adil, efisien, dan terjangkau, tanpa mengurangi sedikit pun kualitas pelayanan yang diterima jamaah. Penurunan tersebut dimungkinkan melalui optimalisasi berbagai komponen biaya, termasuk efisiensi pada komponen penerbangan dan akomodasi di Arab Saudi.

Perlu dipahami bahwa BPIH yang ditetapkan ini mencakup seluruh total biaya penyelenggaraan haji, namun angka yang dibayarkan oleh calon jamaah (disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih) tidak sama. Bipih merupakan dana yang wajib dilunasi oleh setiap calon jamaah, dan porsinya sekitar 55 persen dari total BPIH. Sisa biaya yang lebih besar ditutup dari nilai manfaat (atau subsidi) pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ini berarti, setiap jamaah menerima manfaat dari pengelolaan dana yang telah disetorkan.

Baca Juga:Curtis Jones Buka Suara: Inilah yang Hilang dari Jantung Permainan LiverpoolGebrakan Awal Nova Arianto: 11 Talenta Muda Dipanggil Seleksi Timnas U-20, Dominasi Lima Pemain Persib!

Lantas, bagaimana dengan proses pelunasan bagi mereka yang masuk daftar berangkat tahun 2026?

Proses pelunasan biaya haji dilakukan secara bertahap dan telah memiliki jadwal yang ketat. Tahap pertama pelunasan biasanya dibuka selama kurang lebih satu bulan penuh. Pada tahap ini, yang berhak melunasi adalah calon jamaah yang sudah masuk alokasi kuota tahun 2026, mereka yang tertunda keberangkatannya tahun sebelumnya, serta calon jamaah yang masuk kategori cadangan.

Jika masih terdapat sisa kuota setelah pelunasan tahap pertama berakhir, maka akan dibuka tahap pelunasan kedua. Tahap kedua ini memberikan kesempatan kepada jamaah yang memiliki alasan tertentu sehingga tidak dapat melunasi pada tahap pertama, atau bagi mereka yang masuk kategori tambahan seperti penggabungan mahram dan pendamping.

0 Komentar