Sementara, Pemerintah Kota Cirebon memastikan relokasi PKL Sukalila ke Pasar Pagi bukan sekadar pemindahan sementara, melainkan perpindahan permanen. Selain menyediakan lokasi baru, pemerintah juga memberikan berbagai keringanan bagi para pedagang yang terdampak penertiban.
PKL Sukalila yang sebelumnya disebut bingung mengenai rencana relokasi, Pemerintah Kota Cirebon menyampaikan, sebenarnya telah disepakati dalam pertemuan bersama eksekutif, legislatif, dan perwakilan PKL dari Sungai Sukalila. Pemerintah menegaskan penertiban tidak hanya dilakukan untuk penataan saja, tetapi juga dibarengi dengan penyediaan tempat berdagang yang lebih tertib dan aman.
Lokasi relokasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota berada di Pasar Pagi, tepatnya di lantai 2 gedung. Pemerintah juga telah menghitung jumlah pedagang yang akan ditempatkan di lokasi tersebut agar seluruh PKL dapat terakomodasi.
Baca Juga:Target Investasi Mencapai 3,2 Triliun Rupiah – VideoPertumbuhan Ekonomi Indramayu Dan Cirebon Terlemah – Video
Sebagai bentuk dukungan, pedagang mendapat keringanan tidak membayar uang sewa selama satu tahun pertama. Sementara, retribusi baru akan dibayarkan setelah Lebaran, Pemkot meminta para pedagang tidak mudah percaya pada isu-isu yang tidak benar, mengingat seluruh keputusan sudah melalui persetujuan DPRD dan eksekutif.
Terkait permintaan pedagang agar dapat kembali berdagang di lokasi lama setelah pembersihan, pemerintah dengan tegas menyatakan hal tersebut tidak diperbolehkan. Area tersebut merupakan tempat yang tidak boleh didirikan bangunan liar. Penertiban kawasan rencananya mulai dilakukan pada awal Desember.