Rencana pembongkaran dan relokasi pedagang Sukarila dan Kalibaru ke Pasar Pagi memicu kekecewaan para pemilik lapak. Mereka mengaku selama bertahun-tahun membayar retribusi resmi hingga puluhan juta rupiah, namun kini menghadapi pemindahan tanpa kepastian lokasi usaha yang layak.
Kekecewaan terlihat dari pedagang karangan bunga di kawasan Kalibaru usai menerima Surat Teguran Pertama dari Satpol PP. Para pedagang mengaku bingung dengan rencana pembongkaran. Cepi, selaku pedagang, mengatakan, sebelum tahun 2024, ia merasa sudah memenuhi kewajiban dengan membayar biaya sewa kepada PD Pembangunan tiap tahun.
Nilainya pun tidak kecil, mulai dari 12 juta hingga ada yang lebih dari 20 juta rupiah per tahun, bergantung pada luas bangunan lapak. Tidak hanya itu, pedagang menyebut pembayaran retribusi juga bisa dicicil namun wajib lunas dalam satu tahun. Dengan jumlah pembayaran yang begitu besar, pedagang mengaku hanya mendapatkan penghasilan pas-pasan.
Baca Juga:Ngunjung Buyut Nyimas Arumsari Desa Keraton – VideoArjawinangun Bersalawat 2025 Momentum Syiar Islam – Video
Mereka merasa kontribusi dari retribusi yang cukup besar itu seharusnya diimbangi dengan kepastian dan komunikasi yang jelas dari pihak pemerintah. Namun dalam kenyataannya, menurut pedagang, tidak pernah ada pemberitahuan resmi sebelum rencana pembongkaran diumumkan.
Terkait relokasi ke Pasar Pagi, pedagang mengaku baru mengetahui lokasinya hari ini dan belum pernah diajak melihat langsung kondisi tempat yang disediakan. Mereka khawatir lokasi baru tidak cukup luas untuk menampung usaha mereka yang membutuhkan ruang besar untuk barang dan produksi.
Pedagang berharap pemerintah mempertimbangkan kembali pembongkaran tersebut, atau setidaknya menyediakan lokasi relokasi yang layak. Mereka menegaskan, meski siap tertib, tempat usaha yang memadai sangat penting agar mereka tidak harus membangun ulang bisnis dari nol.