Para pedagang di kawasan Sukarila menanggapi Surat Teguran Pertama atau SP1 dari Satpol PP Kota Cirebon. Meski menghormati proses penertiban, para pedagang menyatakan belum bisa menyetujui relokasi sebelum ada kejelasan lokasi, akses, dan kesesuaian tempat dengan karakter usaha seni yang mereka jalankan.
Surat Teguran Pertama dari Satpol PP Kota Cirebon diterima para pedagang di kawasan Sukarila. Para pedagang mengaku menghormati langkah yang diambil pemerintah, termasuk imbauan untuk pembongkaran secara mandiri ke depannya.
Merujuk pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, pihaknya mengatakan belum menyetujui untuk direlokasi ke Pasar Pagi. Karena, pada saat itu pihaknya belum melihat langsung tempat dan akses yang akan dijadikan relokasi ke depannya.
Baca Juga:Ngunjung Buyut Nyimas Arumsari Desa Keraton – VideoArjawinangun Bersalawat 2025 Momentum Syiar Islam – Video
Para pedagang menyebut seluruh proses komunikasi tetap akan dikoordinasikan oleh pembina mereka, yaitu Prabu Dias, selaku Ketua Paguyuban Macan Ali. Mereka juga menunggu arahan terkait langkah selanjutnya, yang kemungkinan akan kembali mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk tahap kedua.
Pedagang berharap kepada pemerintah untuk memberikan tempat relokasi yang layak, sesuai dengan karakter usaha para pedagang, agar relokasi bisa berjalan untuk jangka panjang.