Satpol-PP Kota Cirebon, Senin siang, mulai melayangkan surat teguran pertama kepada ratusan pemilik lapak, warung, dan bangunan di kawasan Sukarila dan Kalibaru. Sebanyak 222 PKL terdata, surat teguran berisi tentang arahan bagi PKL untuk membongkar lapaknya secara mandiri dengan batas waktu selama tiga hari ke depan.
Satpol PP Kota Cirebon, Senin siang, turun langsung ke kawasan Sukarila Utara, Sukarila Selatan dan Kalibaru Utara, Kalibaru Selatan untuk menyerahkan surat teguran pertama terkait penertiban bangunan dan aktivitas PKL di sepanjang kawasan tersebut.
Dari hasil pendataan, terdapat sebanyak 222 titik yang diberikan surat teguran. Sebanyak 141 surat diserahkan secara langsung kepada pemilik lapak, sementara 81 lainnya terpaksa harus ditempel di bangunan karena pemilik tidak berada di tempat.
Baca Juga:Ngunjung Buyut Nyimas Arumsari Desa Keraton – VideoArjawinangun Bersalawat 2025 Momentum Syiar Islam – Video
Isi surat tersebut merupakan teguran pertama yang memberikan waktu tiga hari, mulai tanggal 1 hingga 3 Desember 2025, bagi para pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri. Langkah ini menjadi tahapan lanjutan setelah sebelumnya Satpol PP memberikan surat imbauan.
Namun, selama batas yang diberikan tidak ada langkah dari para pedagang, Satpol PP akan melanjutkan prosedur sesuai SOP, yakni dengan memberikan kembali surat teguran kedua dan ketiga sebelum akhirnya melakukan pembongkaran oleh petugas yang akan dilakukan pada bulan Desember ini.
Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, petugas tidak menemukan kendala signifikan, hanya beberapa masukan. Pihak Satpol PP berharap ada respons positif dari pemilik lapak sehingga pembongkaran dapat dilakukan tanpa penindakan lebih lanjut.