RADARCIREBON.TV – Kabar gembira datang bagi para pejuang pendidikan, khususnya mereka yang berdedikasi di ranah pendidikan rakyat. Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, telah resmi membuka ribuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat (SR) pada tahun 2025. Langkah strategis ini menegaskan komitmen serius negara dalam memperkuat program strategis nasional, yaitu penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang fokus pada pendidikan karakter dan pengentasan kemiskinan ekstrem. Formasi yang dibuka mencakup berbagai posisi penting, mulai dari Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, hingga tenaga administrasi dan pengelola keuangan, dengan total mencapai ribuan posisi.
Besaran Gaji Pokok yang Diterima
Banyak calon pelamar tentu penasaran dengan besaran gaji pokok yang akan mereka terima. Penghasilan utama PPPK ini diatur secara resmi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, yang membagi besaran gaji ke dalam 17 golongan dan disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG). Rentang gaji pokok bulanan untuk PPPK tenaga kependidikan SR ini cukup bervariasi, dimulai dari Golongan I dengan kisaran gaji antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, hingga Golongan XVII yang mencapai rentang gaji Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Sebagai contoh, bagi lulusan Sarjana (S1) yang umumnya akan ditempatkan di Golongan IX, gaji pokok awalnya berkisar pada angka Rp3.203.600. Jumlah ini akan terus meningkat seiring bertambahnya masa kerja, bahkan bisa mencapai Rp5.261.500. Angka gaji ini menunjukkan bahwa penghasilan yang ditawarkan kompetitif dan setara dengan yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Ragam Tunjangan yang Melengkapi Penghasilan
Baca Juga:Marselino yang Paling Matang, Justru Absen dari Panggung SEA Games 2025Daftar Bintang MotoGP 2026: Perpisahan Epik Era 1000cc!
Daya tarik penghasilan PPPK tidak hanya terletak pada gaji pokok. Para tenaga kependidikan Sekolah Rakyat ini juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang signifikan dan setara dengan tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan-tunjangan inilah yang membuat total penghasilan bulanan mereka menjadi jauh lebih besar dan menarik.
Tunjangan pertama adalah Tunjangan Keluarga, yang terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak. Kedua, ada Tunjangan Pangan yang diberikan dalam bentuk uang makan atau tunjangan beras, disesuaikan dengan harga eceran pemerintah. Ketiga, Tunjangan Jabatan, yang meliputi tunjangan fungsional maupun struktural, besarnya bervariasi tergantung pada posisi dan tingkat jabatan. Misalnya, tunjangan jabatan fungsional guru ahli pertama bisa mencapai ratusan ribu rupiah. Keempat, yang paling signifikan peningkatannya adalah Tunjangan Kinerja (Tukin). Meskipun besarannya sangat bergantung pada instansi dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kementerian pusat, tukin ini berpotensi menambah penghasilan secara substansial. Selain itu, ada juga tunjangan lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan jaminan sosial berupa Jaminan Kesehatan serta Jaminan Hari Tua.
