Satpol PP Kota Cirebon kembali mengeluarkan Surat Teguran Kedua kepada para pedagang di kawasan Sukalila dan Kalibaru. Para pedagang diberi waktu tiga hari untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum tahap selanjutnya diputuskan.
Satpol PP Kota Cirebon pada hari ini Kamis, 4 Desember 2025, melayangkan kembali Surat Teguran Kedua kepada seluruh pedagang atau pemilik lapak yang berada di sepanjang Jalan Sukalila dan Kalibaru. Dalam surat tersebut, para pedagang diminta melakukan pembongkaran mandiri atau mencari lokasi lain dalam waktu tiga hari dari tanggal 5, 6, 7.
Dari total data yang diterima, total lebih dari 220 lapak pedagang Sukalila dan Kalibaru yang telah diberikan Surat Teguran Kedua. Terkait jarak waktu antara Teguran Pertama dan Kedua, Satpol PP menjelaskan bahwa intervalnya hanya tiga hari. Sementara, pelayangan Surat Teguran Ketiga masih menunggu arahan dari pimpinan.
Baca Juga:Satpol PP Temukan Dugaan TPPO Saat Operasi Pekat – VideoSejumlah Program Digelar DKPPP Kota Cirebon Sepanjang 2025 – Video
Hingga Teguran Kedua ini dilayangkan, belum ada satu pun pedagang yang melakukan pembongkaran mandiri. Satpol PP menduga para pedagang baru menerima surat dan masih membutuhkan waktu. Untuk pelaksanaan eksekusi lapangan, Satpol PP belum dapat memastikan dan menyatakan bahwa keputusan final tetap menunggu instruksi pimpinan.
Satpol PP berharap para pedagang dapat memahami isi surat dan segera melakukan pembongkaran mandiri sesuai batas waktu yang diberikan.