Satuan Narkoba Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu kemarin.
Inilah video penangkapan pengedar Obat Keras Terbatas tanpa izin resmi yang diamankan Satuan Narkoba Polresta Cirebon. Pengedar Obat Keras Terbatas tanpa izin resmi berinisial AA (31) dan DR (28). Keduanya tak berkutik saat anggota Satnarkoba menggerebek di rumahnya di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu kemarin.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan AA dan DR. Di antaranya, 6.450 butir Trihex, 8.300 butir Tramadol, uang tunai Rp575 ribu yang diduga hasil penjualan Obat Keras Terbatas, telepon genggam, dan tas.
Baca Juga:Penemuan Mayat Di Sungai Kedung Pane – VideoLimbah Olahan Sampah TPS 3R Dukupuntang Belum Dimanfaatkan – Video
Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jajaran Polresta Cirebon memastikan tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi Kamtibmas. Dipastikan, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya.