RADARCIREBON.TV Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menjalankan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, terkait larangan peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.
Kepala Disdik Jabar Purwanto, menjelaskan kebijakan tersebut telah berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga:Banjir Pasuruan: Kepala BPBD Menyatakan 8 Desa Tergenang BanjirWaspada! Banjir Rob Melanda 12 Wilayah DKI Jakarta Air Terus Meluap
Dalam Rapat Koordinasi Angkutan di Gedung Sate, Gubernur Jawa Barat menyoroti kondisi pelajar yang banyak menggunakan kendaraan sendiri pada jam masuk dan pulang sekolah. Selain belum memiliki SIM, banyak siswa diketahui kebut-kebutan hingga menggunakan knalpot bising yang mengganggu masyarakat.
Karena alasan keselamatan, Gubernur Jawa Barat menilai pelajar harus memperoleh akses transportasi yang aman untuk berangkat dan pulang sekolah. Salah satu wacana yang diangkat adalah penyediaan kendaraan Angkutan Sekolah melalui dukungan Pemerintah Provinsi.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon diminta memetakan trayek Angkot yang masih aktif untuk melihat potensi pemanfaatan sebagai Angkutan Pelajar maupun kebutuhan bantuan kendaraan baru.
Hasil pemetaan menunjukkan Angkot yang masih beroperasi tinggal sekitar 250 unit dari sebelumnya 800–900, dan banyak sekolah yang tidak lagi dilewati trayek Angkot. Data tersebut kini sudah disampaikan ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Pemkot masih menunggu keputusan final dari Gubernur, apakah Angkot eksisting akan dioptimalkan atau kendaraan khusus Angkutan Sekolah akan diberikan. Dishub Cirebon menyatakan siap merekayasa rute dan mendukung penuh kebijakan tersebut demi keselamatan pelajar.
Menurut Deden, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua peserta didik. Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 terkait permohonan pendampingan,” paparnya.
