DPRD Majalengka Finalkan Pencabutan Perda Investasi BIJB – Video

DPRD Majalengka Finalkan Pencabutan Perda Investasi BIJB
0 Komentar

DPRD Majalengka menuntaskan pembahasan pencabutan Perda Nomor 05 Tahun 2014 tentang Investasi BIJB dan kini hanya menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna, yang akan membuka jalan bagi pengembalian dana 173,4 Miliar Rupiah ke Kas Daerah.

DPRD Kabupaten Majalengka memastikan pembahasan pencabutan Perda Nomor 05 Tahun 2014 tentang Investasi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) telah tuntas di Pansus II. Tahapan kini menunggu persetujuan Rapat Paripurna bersama Bupati untuk disahkan.

Ketua Pansus II, Dasim Raden Pamungkas, menyampaikan bahwa proses ini sekaligus menjawab pertanyaan Aliansi BEM dan LSM. Ia menjelaskan, Raperda Pencabutan hanya memuat tiga pasal, yakni mencabut Perda 2014, mengembalikan anggaran 173,4 Miliar ke RKUD, serta ketentuan berlaku setelah diundangkan.

Baca Juga:Ratusan Massa ALAMKU Geruduk Balai TNGC, Protes Kerusakan Lereng Ciremai dan Krisis Air di Desa Penyangga

Dasim menegaskan keputusan pencabutan sudah final setelah melalui konsultasi dengan berbagai pihak termasuk Kemenkumham. Ia menilai dana tersebut harus segera dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat, sementara berbagai usulan dari publik terus masuk.

Sementara, terkait jadwal Rapat Paripurna Pencabutan Perda, Dasim menyebut akan digelar dalam waktu dekat namun masih menunggu keputusan Pimpinan DPRD. Ia memastikan Pansus mendorong percepatan agar dana tidak terbengkalai dan dapat segera digunakan.

0 Komentar