Keberadaan minimarket menimbulkan penolakan dari para pedagang Pasar Harjamukti, lantaran pendirian usahanya berada tepat di depan pasar. Hal ini yang membuat sejumlah pedagang mendatangi salah satu minimarket tersebut untuk melakukan mediasi.
Sejumlah pedagang Pasar Harjamukti Kota Cirebon berbondong-bondong ke salah satu minimarket yang berada tepat di depan Pasar Harjamukti untuk melakukan mediasi pada Rabu, 10 Desember 2025.
Kehadiran minimarket tersebut sudah lama dikeluhkan oleh para pedagang dan sudah disampaikan kepada Pemerintah Kota Cirebon, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan. Menurut para pedagang, jarak dari minimarket hingga pasar tradisional tidak sesuai ketentuan, di mana seharusnya pembangunan minimarket minimal harus berjarak dengan radius 500 meter.
Dampak dari hadirnya minimarket juga membuat konsumen pasar tradisional semakin tergerus, ditambah kondisi pasar dalam beberapa tahun ini semakin sepi. Sehingga, para pedagang menuntut ke Pemkot untuk segera mengambil tindakan karena aturannya sudah tertuang dalam Kesepakatan Bersama yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota.
Tidak hanya minimarket, para pedagang Pasar Harjamukti juga mengeluhkan terkait kondisi bangunan pasar, retribusi yang dinilai terlalu mahal, hingga menjamurnya pedagang liar di area luar pasar.