Sebuah toko kelontong yang ditengarai menjual Miras digrebek Petugas Polresta Cirebon, Rabu siang. Petugas yang menggeledah area toko, justru mendapati ratusan botol Miras berbagai merek yang disembunyikan di sebuah kandang ayam. Pemilik toko kelontong diberikan teguran berupa Tindak Pidana Ringan, sementara ratusan botol Miras dengan kadar alkohol di atas lima persen tersebut, kemudian disita Petugas.
Dipimpin langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Petugas mendatangi sebuah toko kelontong di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu siang. Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat terkait penjualan Miras di toko tersebut, langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, dua dus berisi puluhan botol Miras berhasil ditemukan Petugas di antara tumpukan kardus air mineral.
Tak sampai di situ, Petugas kemudian melakukan penyisiran di luar area toko dan mendapati puluhan kardus di sebuah kandang ayam. Setelah dicek, kardus yang disembunyikan di area kandang tersebut berisi ratusan botol Miras berbagai merek. Miras pabrikan hingga tradisional seperti Ciyu dan Tuak, berhasil ditemukan Petugas di kandang yang tak jauh dari toko kelontong tersebut.
Penggerebekan ini dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait aktivitas jual beli Miras di toko kelontong tersebut. Sedikitnya, empat ratus botol Miras dengan kadar alkohol di atas lima persen berhasil disita Petugas. Upaya menekan peredaran Miras ini juga dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif jelang pergantian tahun.
Seluruh Miras yang berhasil ditemukan, kemudian disita dan dibawa ke Mako Polresta Cirebon. Sementara, pemilik toko dikenai teguran berupa Tindak Pidana Ringan. Petugas pun meminta toko tersebut untuk tidak lagi menjual Miras.