RADARCIREBON.TV Misteri terdamparnya kayu gelondongan di bibir Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mulai terkuak. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf turun langsung memeriksa kayu-kayu tersebut yang ditemukan memiliki nomor seri hingga barcode resmi.
Dalam penelusuran yang dilakukan, beberapa kayu gelondongan terlihat ditempeli stiker barcode berwarna kuning bertuliskan ‘Kementerian Kehutanan Republik Indonesia’ serta nama perusahaan ‘PT Minas Pagai Lumber‘.
Pada stiker itu juga tertera logo lingkaran centang bergambar daun bertuliskan ‘SVLK INDONESIA’ yang merupakan tanda legalitas kayu.
Baca Juga:Kemenangan Lion City Sailors Atas Selangor FC Lolos Babak 16 BesarPersib Bandung Lolos 16 Besar Setelah Melawan Bangkok United Skor 1-0
Kejadian ini langsung menyeret nama PT Minas Pagai Lumber, setelah informasi mengenai identitas kayu tersebut beredar luas di berbagai platform seperti X, Instagram, Threads, hingga TikTok. Unggahan viral yang beredar menyebutkan bahwa kayu-kayu gelondongan berjumlah sekitar 4.800 kubik itu berasal dari Sumatera.
Informasi tersebut terlihat pada label kuning yang menempel di kayu, lengkap dengan barcode serta keterangan dari Kementerian Kehutanan. Peristiwa ini sontak memunculkan berbagai spekulasi publik soal legalitas dan asal usul kayu tersebut.
Kapolda Lampung turun tangan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf langsung bergerak menuju lokasi untuk memeriksa tumpukan kayu yang terdampar dari kapal tongkang. Fokus pemeriksaan aparat adalah selanjutnya adalah nomor identifikasi kayu, barcode, serta stiker resmi Kementerian Kehutanan dan logo SVLK Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah kayu-kayu tersebut benar-benar memiliki dokumen legal dan sesuai prosedur. Polda Lampung juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai keabsahan dan asal-usul kayu tersebut.
“Kami cek ada barcode dan nomor seri yang menempel di kayu-kayu itu. Sekarang sedang kami telusuri keabsahannya,” kata Irjen Helfi di Mapolda Lampung, Senin (8/12/2025).
Polda Lampung telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk menginvestigasi asal-muasal kayu yang terdampar tersebut.
“Dokumen-dokumen yang terkait dengan registrasi penebangan kayu itu akan diperiksa. Apakah benar teregistrasi atau justru ada penyimpangan, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap apakah kayu tersebut merupakan hasil produksi legal atau bagian dari praktik pembalakan liar yang belakangan ramai menjadi perhatian masyarakat di Pesisir Barat.
