Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil

Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil
Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil resmi terdaftar di PA Bandung, dengan sidang perdana dijadwalkan minggu ini dan akan digelar secara tertutup sesuai aturan hukum. Foto: Instagram @ataliapr
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kabar gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya kepada Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan resmi terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Bandung telah menjadi sorotan publik yang meluas, namun lebih penting lagi – ia membuka wawasan tentang bagaimana sistem hukum di Indonesia mengatasi kasus rumah tangga yang melibatkan tokoh terkenal dengan profil tinggi. Meskipun kedua pihak memiliki nama yang dikenal luas di kalangan masyarakat, baik di bidang politik maupun sosial, pihak pengadilan tidak ragu untuk menegaskan bahwa seluruh proses persidangan akan digelar secara tertutup, sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya.

Titik ini menjadi sangat krusial karena kerahasiaan dalam kasus perceraian diatur tidak hanya untuk melindungi Ridwan Kamil dan Atalia sebagai pihak yang terlibat langsung, tetapi juga pihak lain yang tercakup dalam hubungan mereka, terutama jika ada anak yang akan terkena dampak dari keputusan akhir persidangan. Panitera PA Bandung Dede Supriadi telah melakukan beberapa kali konfirmasi terhadap status perkara kepada berbagai media, namun selalu tegas dalam menutupi detail sensitif seperti isi gugatan yang sebenarnya dan nomor perkara yang terdaftar. “Betul, informasinya memang demikian,” katanya saat dikonfirmasi oleh detikJabar pada Senin (15/12/2025), sebelum kemudian menegaskan kembali kepada lembaga berita Antara: “Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat.”

“Saya lupa nomor perkaranya, namun intinya beliau-beliau ini telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama Bandung,” ungkapnya, sambil menambahkan bahwa sidang perdana telah dijadwalkan berlangsung pada minggu ini – menjadikan perkara ini akan segera memasuki tahap yang lebih mendalam dalam ranah hukum. Pengaturan sidang tertutup ini menunjukkan adanya kesadaran yang kuat di pihak pengadilan bahwa meskipun publik memiliki hasrat yang besar untuk mengetahui setiap detail peristiwa, proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang memprioritaskan perlindungan privasi bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini juga menciptakan kontras yang mencolok dengan masa lalu, ketika isu perceraian kedua pasangan sempat beredar dengan cepat sebagai hoaks di tengah polemik yang melibatkan Lisa Mariana. Pada waktu itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim, telah membantahnya dengan tegas dan jelas: “Hoaks itu. Enggak ada gugatan. Mereka masih harmonis. Alhamdulillah,” ujarnya pada April 2025.

0 Komentar