Dedi Mulyadi Resmi Perluas Larangan Izin Perumahan di Seluruh Jawa Barat

Ilustrasi Pembangunan Perumahan
Pelarangan pembangunan perumahan oleh gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (pixabay.com)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), memutuskan untuk memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan baru di wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Provinsi Jawa Barat, yang resmi ditandatangani pada 13 Desember 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, membenarkan bahwa kebijakan tersebut kini berlaku di seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa keputusan memperluas cakupan surat edaran diambil Gubernur Dedi Mulyadi setelah kembali dari kunjungan kemanusiaan ke Aceh. Surat edaran tersebut telah didistribusikan kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Dalam isi surat edaran, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, tidak lagi terbatas pada wilayah Bandung Raya, melainkan telah mengancam hampir seluruh daerah di Jawa Barat. Kondisi inilah yang menjadi dasar utama perlunya penghentian sementara penerbitan izin perumahan secara menyeluruh.

Baca Juga:Manchester City Mulai Dekati Wonder Kid Bayern Munchen, Ayah Sang Pemain Buka Pembicaraan TransferManchester United Gagal Menang atas Bournemouth, Bruno Fernandes dan Diogo Dalot Jadi Sorotan

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan penerbitan izin perumahan hingga setiap kabupaten dan kota memiliki hasil kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing. Penghentian izin akan tetap berlaku sampai dokumen kajian risiko bencana diterima atau perubahan RTRW disahkan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk meninjau kembali lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir, kawasan pertanian, serta wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting, termasuk daerah resapan air, kawasan konservasi, dan hutan. Pengawasan terhadap pembangunan perumahan dan bangunan lainnya juga diperketat agar seluruh aktivitas pembangunan tidak melanggar peruntukan lahan maupun mengurangi daya dukung lingkungan.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pemeriksaan teknis secara konsisten guna memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.

Kebijakan ini juga menekankan aspek pemulihan lingkungan. Setiap aktivitas pembangunan diwajibkan melakukan penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak. Pengembang perumahan juga harus menanam serta merawat pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

0 Komentar