2 Pengedar Sabu Diamankan – Video

2 Pengedar Sabu Diamankan
0 Komentar

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, pada Minggu kemarin.

HS dan AP tak berkutik saat Satuan Satnarkoba Polresta Cirebon menggerebeg sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Minggu siang pukul 12.15 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka yang sama-sama tercatat sebagai warga Kota Cirebon, di antaranya 15 paket sabu yang total beratnya mencapai 16,45 gram, timbangan digital, lakban, handphone, sepeda motor.

Baca Juga:Biodata Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang Ungkap Buron Interpol Penyelundup Sabu 2 Ton

Petugas langsung mengamankan kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Sumarni meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui layanan call center 110 Polresta Cirebon.

0 Komentar