- Peserta dengan tunggakan dalam batas waktu tertentu
Biasanya hanya tunggakan maksimal 24 bulan terakhir yang bisa diputihkan.
- Kasus khusus
Misalnya peserta yang sudah meninggal dunia atau punya kendala administrasi tertentu.

Biasanya hanya tunggakan maksimal 24 bulan terakhir yang bisa diputihkan.
Misalnya peserta yang sudah meninggal dunia atau punya kendala administrasi tertentu.