UMK Kota Cirebon 2026 Naik 6,7 Persen Jadi Rp.2.878.646 – Video

UMK Kota Cirebon 2026 Naik 6,7 Persen Jadi Rp.2.878.646
0 Komentar

Rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cirebon akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK tahun dua ribu dua puluh enam. Keputusan ini menetapkan kenaikan sebesar enam koma tujuh persen atau alfa nol koma sembilan sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor empat puluh sembilan tahun dua ribu dua puluh lima. ‎

Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cirebon menetapkan UMK tahun dua ribu dua puluh enam sebesar dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah. Angka tersebut naik dari UMK tahun sebelumnya yang berada di kisaran dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah. ‎ ‎

Sekretaris DPC KSPSI Kota Cirebon, Adi Mohamad Rasul, menyebut kenaikan ini merupakan hasil perjuangan bersama unsur pekerja. Meski belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup layak, kenaikan di alfa nol koma sembilan dinilai sudah memberikan ruang kelegaan bagi pekerja, terutama yang sudah berkeluarga. ‎ ‎

Baca Juga:Dispora Kota Cirebon Dukung Tren E-Sport – VideoBeasiswa Pendidikan UI BBC Untuk Para Penghafal Al-Quran – Video

Adi menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kebutuhan hidup layak di Jawa Barat telah menyentuh angka empat juta seratus ribu rupiah. Sementara UMK Kota Cirebon masih berada di bawah angka tersebut, sehingga kenaikan yang signifikan dinilai menjadi hal yang mutlak diperjuangkan. ‎‎

Sementara itu, dalam rapat pleno tersebut, pihak Apindo memilih walk out dan menyatakan tidak menyetujui hasil kesepakatan. Apindo bertahan pada usulan alfa nol koma lima, namun proses penetapan tetap dilanjutkan melalui mekanisme voting. ‎ ‎

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kota, Agus Suherman, menegaskan keputusan rapat tetap sah dan berlaku. Keberatan dari pihak pengusaha akan dilampirkan dalam laporan namun tidak mempengaruhi hasil akhir. ‎‎ ‎

Hasil penetapan UMK ini selanjutnya akan diteruskan kepada Wali Kota Cirebon untuk dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat. Pemerintah menargetkan berkas penetapan sudah diterima provinsi pada hari yang sama sebelum batas waktu berakhir. ‎ ‎

Melalui penetapan kenaikan UMK sebesar enam koma tujuh persen ini, serikat pekerja berharap seluruh pelaku usaha dapat melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan mulai Januari dua ribu dua puluh enam, serta diimbangi dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.

0 Komentar