Cimahi Ajukan UMK 2026 Naik 5,87 Persen – Berdasarkan Aturan Baru PP 49 Tahun 2025

UMK Cimahi 2026
Pemkot Cimahi merekomendasikan UMK 2026 sebesar Rp4.090.567,99 (naik 5,87%) kepada Pemprov Jabar, berpedoman pada PP 49 Tahun 2025 dan disepakati bersama. Foto: Ilustrasi AI
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pemerintah Kota Cimahi telah secara resmi menyerahkan rekomendasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Besaran yang diusulkan adalah Rp4.090.567,99 – meningkat Rp226.875 atau sebesar 5,87 persen dibandingkan UMK 2025 yang mencapai Rp3.863.692. Angka ini menjadi hasil dari evaluasi mendalam terhadap kondisi ekonomi lokal dan kebutuhan dasar tenaga kerja.

Berbeda dengan sudut pandang yang hanya menyoroti angka kenaikan, artikel ini fokus pada proses kolaboratif dan dasar hukum yang menjadi landasan penentuan rekomendasi tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Asep Jayadi menjelaskan bahwa angka yang diusulkan tidak semata-mata dari keputusan satu pihak, melainkan didapatkan dari hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja secara setara. “Untuk UMK kami sepakat dari unsur pemerintah, serikat pekerja dan Apindo naik 5,87 persen atau naik Rp226.875 dibandingkan tahun 2025,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Menariknya, penentuan rekomendasi UMK tahun 2026 ini sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang baru mulai berlaku. Regulasi baru ini membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penentuan upah minimum, terutama terkait variabel alfa yang sebelumnya cakupannya lebih sempit. Kini, variabel alfa diperluas menjadi rentang 0,5-0,9, yang memungkinkan daerah menyesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal. Di Kota Cimahi, para pihak sepakat menggunakan angka 0,7 sebagai pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian ditambah dengan laju inflasi, sehingga hasilnya lebih representatif. “Alhamdulillah semua dalam rapat pleno dewan pengupahan berpedoman pada PP Nomor 49 Thn 2025, tentang Pengupahan,” kata dia.

Baca Juga:Dari Medali Emas ke Hati Korban: Justin Barki, Petenis yang Membuat Mimpi Orang Lain Menjadi NyataDari Lintasan Marathon ke Tanah Aceh: Sepatu Emas Robi Syianturi Berubah Jadi Masjid Bagi Korban Bencana

Selain UMK, Pemkot Cimahi juga menyertakan rekomendasi Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2026 untuk sektor-sektor yang memiliki karakteristik khusus. Hanya dua sektor yang mendapatkan penentuan UMS, yaitu industri kimia farmasi serta logam dan baja – keduanya juga mengalami kenaikan yang signifikan. Pada tahun 2025, UMS untuk kedua sektor itu sebesar Rp3.881.831,60, dan pada tahun 2026 diusulkan naik Rp258.529,98 menjadi Rp4.140.361,58. Penentuan UMS ini menggunakan variabel alfa yang lebih tinggi karena faktor kompleksitas kerja dan tuntutan di kedua sektor tersebut. “Variabel alfa yang disepakatinya itu 0,85,” kata Asep.

0 Komentar