Cimahi Ajukan UMK 2026 Naik 5,87 Persen – Berdasarkan Aturan Baru PP 49 Tahun 2025

UMK Cimahi 2026
Pemkot Cimahi merekomendasikan UMK 2026 sebesar Rp4.090.567,99 (naik 5,87%) kepada Pemprov Jabar, berpedoman pada PP 49 Tahun 2025 dan disepakati bersama. Foto: Ilustrasi AI
0 Komentar

Rekomendasi UMK dan UMS yang sudah ditandatangani oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana telah diserahkan kepada Pemprov Jawa Barat pada hari yang sama. Gubernur kemudian akan memutuskan besaran upah yang akan resmi berlaku bagi pekerja di Cimahi tahun depan. “Kami sudah menyerahkan rekomendasinya kepada Pemprov Jabar. Informasinya akan ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” kata dia.

Proses kolaboratif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja serta penggunaan aturan baru ini diharapkan menghasilkan upah yang seimbang – memenuhi kebutuhan dasar tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mempertimbangkan kapasitas dunia usaha agar tetap beroperasi dan berkembang di Kota Cimahi.

0 Komentar