Rekomendasi UMK dan UMS yang sudah ditandatangani oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana telah diserahkan kepada Pemprov Jawa Barat pada hari yang sama. Gubernur kemudian akan memutuskan besaran upah yang akan resmi berlaku bagi pekerja di Cimahi tahun depan. “Kami sudah menyerahkan rekomendasinya kepada Pemprov Jabar. Informasinya akan ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” kata dia.
Proses kolaboratif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja serta penggunaan aturan baru ini diharapkan menghasilkan upah yang seimbang – memenuhi kebutuhan dasar tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mempertimbangkan kapasitas dunia usaha agar tetap beroperasi dan berkembang di Kota Cimahi.
