RADARCIREBON.TV – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah mengadakan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Depok (Depeko) di ruang rapat Disnaker Kota Depok, Senin (22/12/25). Pertemuan ini ditujukan untuk mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Depok Tahun 2026, dengan kehadiran unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dari KADIN dan APINDO, serta perwakilan serikat pekerja.
Berbeda dengan sudut pandang yang hanya melaporkan terjadinya rapat, artikel ini fokus pada ketidaksepakatan yang muncul antar pihak dan keragaman usulan yang diajukan. Kepala Disnaker Kota Depok Sidik Mulyono menjelaskan bahwa rapat menghasilkan sejumlah usulan berbeda terkait besaran kenaikan UMK dan UMSK. “Berdasarkan hasil rapat, unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK Depok Tahun 2026 sebesar 7,11 persen atau menjadi Rp 5.565.292, serta mengusulkan UMSK sebesar 1 persen dari UMK,” jelasnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (23/12/25).
Di sisi lain, unsur pengusaha mengusulkan kenaikan yang lebih rendah. Sidik menambahkan bahwa pengusaha mengajukan kenaikan UMK sebesar 5,47 persen menjadi Rp 5.480.031, dan pada prinsipnya menolak penetapan UMSK. Namun, apabila UMSK tetap harus ditetapkan, mereka mengusulkan kenaikannya kurang dari 1 persen dari UMK yang akan ditetapkan.
Baca Juga:Dari Medali Emas ke Hati Korban: Justin Barki, Petenis yang Membuat Mimpi Orang Lain Menjadi NyataDari Lintasan Marathon ke Tanah Aceh: Sepatu Emas Robi Syianturi Berubah Jadi Masjid Bagi Korban Bencana
Sedangkan unsur pemerintah mengambil posisi tengah. Menurut Sidik, pemerintah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,29 persen atau menjadi Rp 5.522.662, serta UMSK sebesar 1 persen dari UMK Depok Tahun 2026.
Yang paling menonjol dari rapat pleno ini adalah tidak tercapainya kesepakatan secara mufakat antara serikat pekerja dan pengusaha. Kedua pihak tampak memiliki perbedaan pandangan yang signifikan, terutama terkait besaran kenaikan UMK dan kebutuhan akan UMSK. Oleh karena itu, seluruh aspirasi dan usulan dari masing-masing pihak dituangkan dalam berita acara rapat.
“Hasil rapat pleno ini akan diteruskan kepada Wali Kota Depok sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMK dan UMSK Kota Depok Tahun 2026,” tutupnya.
Ketidaksepakatan ini menunjukkan tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja akan upah layak dengan kapasitas dunia usaha di Depok, yang nantinya akan menjadi tanggung jawab Wali Kota dalam membuat rekomendasi ke Pemprov Jabar.
