Diketahui UMSK Kabupaten Cirebon tahun 2025 sebesar Rp2.693.971,10. Dengan tingkat penyesuaian yang sama yaitu 7,44%, perhitungannya adalah sebagai berikut:7,44% x Rp2.693.971,10 = Rp200.431,45
Sehingga UMSK Kabupaten Cirebon tahun 2026 menjadi:Rp2.693.971,10 + Rp200.431,45 = Rp2.894.402,55
Penggunaan alpha maksimal ini menunjukkan upaya nyata Pemkab Cirebon untuk memaksimalkan kenaikan upah bagi pekerja, sambil tetap mematuhi aturan pusat dan mempertimbangkan kapasitas ekonomi lokal agar dunia usaha juga tetap dapat berkembang.
