UMK Cirebon 2026 Naik Rp199 Ribu – Menggunakan Alpha Maksimal 0,9% Sesuai PP 49

UMK Cirebon
UMK Cirebon 2026 ditetapkan sebesar Rp2.880.797,86 (naik Rp199.414) dengan menggunakan alpha maksimal 0,9% sesuai PP 49 Tahun 2025, disertai UMSK sebesar Rp2.894.402,55. Foto : Intagram @cirebonholic
0 Komentar

Diketahui UMSK Kabupaten Cirebon tahun 2025 sebesar Rp2.693.971,10. Dengan tingkat penyesuaian yang sama yaitu 7,44%, perhitungannya adalah sebagai berikut:7,44% x Rp2.693.971,10 = Rp200.431,45

Sehingga UMSK Kabupaten Cirebon tahun 2026 menjadi:Rp2.693.971,10 + Rp200.431,45 = Rp2.894.402,55

Penggunaan alpha maksimal ini menunjukkan upaya nyata Pemkab Cirebon untuk memaksimalkan kenaikan upah bagi pekerja, sambil tetap mematuhi aturan pusat dan mempertimbangkan kapasitas ekonomi lokal agar dunia usaha juga tetap dapat berkembang.

0 Komentar