Dalam skala Jawa Barat secara keseluruhan, UMK tertinggi tahun 2026 masih ditempati Kota Bekasi dengan nominal hampir menyentuh Rp6 juta, sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran dengan nilai sekitar Rp2,35 juta. Meskipun berada di antara rentang angka tersebut, kenaikan UMK di Sukabumi diharapkan mampu memberikan dampak positif yang nyata. Baik di Kota maupun Kabupaten Sukabumi, peningkatan upah ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan konsumsi pada tahun 2026 mendatang – semua itu berkat kebijakan yang memberikan kebebasan pada daerah untuk menentukan usulan yang paling sesuai dengan kondisi mereka sendiri.
UMK Sukabumi 2026: Kota Naik 5,77%, Kabupaten Lebih Tinggi 6,31% – Sesuai Usulan Daerah Sendiri
