RADARCIREBON.TV – Penyaluran bantuan sosial (bansos) di tahun 2026 akan segera berakhir. Pemerintah memberikan kesempatan untuk masyarakat melakukan cek bansos Kemensos agar bisa memastikan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) di bulan Desember 2026.
Berdasarkan jadwal resmi Kemensos, periode pencairan dana bantuan ada empat kali dalam setahun atau per tiga bulan sekali. Saat ini, bansos telah memasuki penyaluran yang keempat untuk bulan Oktober, November, dan Desember.
Bansos PKH, BPNT, dan BLT Kesra memiliki jadwal pencairan serta cara cek yang sama yakni melalui laman Cek Bansos Kemensos. Masyarakat hanya perlu menyiapkan data diri yang sesuai KTP, mulai dari nama lengkap hingga alamat domisili.
Baca Juga:Hari Terakhir SEA Games 2025: Cabang Olahraga Sepak Taktraw Meraih Medali Untuk IndonesiaKepulangan Para Atlet Indonesia Dari Ajang SEA Games 2025 Mendapat Sambutan Hangat Setiba di Tanah Air
BLT Kesra 2026 Cair Sekaligus, Ini Rinciannya
Berbeda dengan sebagian bantuan sosial lain yang dicairkan secara bertahap setiap bulan, BLT Kesra 2026 disalurkan dalam satu kali pencairan dengan nominal penuh.
Rincian bantuan yang diterima KPM adalah sebagai berikut:
Rp300.000 untuk periode Oktober 2026 Rp300.000 untuk periode November untuk periode Desember 2026
Total bantuan yang diterima setiap keluarga penerima manfaat mencapai Rp900.000. Pola rapel ini diterapkan agar penerima memiliki fleksibilitas dalam mengatur pengeluaran rumah tangga, terutama di akhir tahun yang biasanya diiringi peningkatan kebutuhan.
Jalur Resmi Pencairan BLT Kesra 2026
Pemerintah menyalurkan BLT Kesra melalui dua jalur resmi agar dapat menjangkau seluruh penerima manfaat, baik yang sudah memiliki rekening bank maupun yang belum.
Penyaluran Melalui Bank Himbara
Bagi KPM yang memiliki rekening bantuan, dana BLT Kesra akan ditransfer langsung ke bank milik negara yang tergabung dalam Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Dana bisa ditarik melalui ATM atau teller dengan membawa KTP serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penyaluran Melalui Kantor Pos
Sementara itu, bagi KPM yang belum memiliki rekening bank, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia. Penerima diwajibkan membawa KTP asli dan surat undangan pencairan. Di beberapa wilayah, khususnya untuk lansia dan penyandang disabilitas, bantuan bahkan dapat diantar langsung ke rumah oleh petugas.
