Kejari Samosir Tetapkan Kadis Sumut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Korban Bencana Rp 1,5 Miliar

korupsi dana bencana sumut
korupsi dana bencana sumut. foto (dok.kejari samosir)/ tangkapan layar radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana alam Rp 1,5 miliar. FAK disebut mengubah cara penyaluran bantuan itu.

“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” kata Kasi Intel Kejari Samosir

Satria menjelaskan, Fitri Agus diduga melakukan perbuatan rasuah dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang.

Baca Juga:Kemenpora Analisis Target Medali SEA Games 2025 Setelah Merampungkan Review CaborHari Terakhir SEA Games 2025: Cabang Olahraga Sepak Taktraw Meraih Medali Untuk Indonesia

“Dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang,” tuturnya.

Selain itu, kata Satria, Fitri Agus disebut meminta jatah sebesar 15% dari nilai bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut. “Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” ungkap dia.

Usai dijerat sebagai tersangka, Fitri Agus ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Pangururan. “Tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” ucap dia. Akibat perbuatannya, Fitri Agus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Korupsi dana bencana harus dibaca sebagai persoalan tanggung jawab negara yang belum tuntas.

Negara tidak cukup hadir melalui kucuran anggaran atau pernyataan politik, tetapi harus memastikan bahwa seluruh rantai kebijakan, dari perencanaan hingga penyaluran bantuan, berjalan secara transparan dan akuntabel.

Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi memang penting, tetapi itu baru langkah awal.

Tanpa pembenahan sistem pengawasan, desain kebijakan yang berpihak pada penyintas, serta pelibatan publik dalam pengawasan bantuan bencana, kasus serupa hanya akan berulang dengan wajah dan lokasi berbeda.

Baca Juga:Kepulangan Para Atlet Indonesia Dari Ajang SEA Games 2025 Mendapat Sambutan Hangat Setiba di Tanah AirAksi Kiper PSG Mengalami Patah Tangan Saat Penalti Final Piala Interkontinental 2025

Tanggung jawab negara pun menuntut perubahan cara pandang terhadap bantuan bencana.

Bantuan tidak boleh diperlakukan sebagai proyek administratif semata, melainkan sebagai instrumen pemenuhan hak asasi manusia.

0 Komentar