Artinya, setiap penyimpangan harus dipandang serius karena berdampak langsung pada hak hidup, hak atas kesejahteraan, dan hak atas martabat manusia.
Dalam kerangka ini, pengawasan internal, peran aparat penegak hukum, hingga keterlibatan masyarakat sipil menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya memastikan bahwa bencana tidak berubah menjadi ladang korupsi.
Penanganan bencana seharusnya dimulai dari satu prinsip dasar, yakni menempatkan kemanusiaan sebagai panglima.
Baca Juga:Kemenpora Analisis Target Medali SEA Games 2025 Setelah Merampungkan Review CaborHari Terakhir SEA Games 2025: Cabang Olahraga Sepak Taktraw Meraih Medali Untuk Indonesia
Seluruh kebijakan, prosedur, dan penggunaan anggaran mesti berpijak pada kepentingan penyintas, bukan pada kenyamanan birokrasi atau peluang rente.
Ketika nilai kemanusiaan benar-benar menjadi orientasi utama, transparansi dan akuntabilitas tidak lagi dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai prasyarat moral dalam pengelolaan bantuan bencana.
Upaya menutup celah korupsi dana bencana juga menuntut keberanian untuk melakukan koreksi struktural. Sistem penyaluran bantuan perlu dirancang lebih sederhana, terbuka, dan mudah diawasi publik.
Selain itu, perlindungan terhadap pelapor dan keterlibatan masyarakat terdampak harus diperkuat agar pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum yang kerap bergerak setelah kerugian terjadi.
Dengan cara ini, pencegahan menjadi sama pentingnya dengan penindakan. Jadi, korupsi dana bencana adalah cermin dari sejauh mana negara menghargai martabat manusia.
