Pemkot Cirebon Diminta Tegas Soal Polemik LPM – Video

Pemkot Cirebon Diminta Tegas Soal Polemik LPM
0 Komentar

Polemik kelembagaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau LPM di Kota Cirebon terus bergulir, menyusul pernyataan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Cirebon terkait munculnya struktur DPP dan DPC LPM. Sejumlah pengurus LPM resmi di tingkat kelurahan menyampaikan tanggapan dan menilai pernyataan tersebut belum tegas.

Polemik kelembagaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau LPM di Kota Cirebon terus bergulir, menyusul pernyataan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Cirebon terkait munculnya struktur DPP dan DPC LPM.

Ketua LPM Pegambiran, Untung, menyampaikan bahwa LPM yang sah di Kota Cirebon telah berjalan sesuai Peraturan Wali Kota tahun dua ribu dua puluh. LPM tersebut merupakan lembaga kemasyarakatan kelurahan yang bersifat mandatori dan menjadi mitra pemerintah di tingkat akar rumput.

Baca Juga:Sejumlah Pohon Besar Di Kompleks Pemakaman Sunan Gunung Jati Tumbang – VideoContraflow Urai Kepadatan Tol Cipali – Video

Menurut Untung, yang menjadi persoalan bukanlah LPM resmi di kelurahan, melainkan kemunculan struktur DPP dan DPC LPM yang belakangan dibentuk dan diklaim hasil musyawarah tertentu.

Ia menilai, struktur tersebut secara substansi merupakan organisasi kemasyarakatan atau ormas, sehingga seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor tujuh belas tahun dua ribu tiga belas tentang ormas, bukan mengatasnamakan LPM sebagai lembaga kemasyarakatan kelurahan.

Untung juga menyayangkan proses pembentukan struktur tersebut yang disebut tidak melibatkan LPM resmi di kelurahan, serta digelar di Ruang Adipura Kencana yang selama ini dikenal sebagai ruang kegiatan Organisasi Perangkat Daerah.

Kondisi ini berisiko menimbulkan pengaburan pemahaman di tengah masyarakat, bahkan berpotensi memicu konflik horizontal antarlembaga kemasyarakatan jika tidak diluruskan secara tegas oleh pemerintah.

Untung menegaskan, apabila struktur tersebut adalah ormas, maka diminta untuk tegas menggunakan identitas ormas, termasuk nama dan logo, dan tidak menggunakan nama LPM yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.

Di akhir pernyataannya, Untung menyampaikan bahwa LPM kelurahan tetap berkomitmen pada pengabdian dan pembangunan daerah, serta siap patuh pada peraturan perundang-undangan.

Sehingga pihak LPM kelurahan berharap Pemerintah Kota Cirebon dapat memberikan kejelasan dan sikap tegas, agar fokus pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak terganggu oleh polemik kelembagaan.

0 Komentar