DPRD Kota Cirebon sahkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan yang diagendakan dalam rapat paripurna tersebut menghasilkan beberapa ketentuan, salah satunya terkait tarif PBB-P2.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon gelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rapat ini telah dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025 di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.
Rapat yang dilakukan dalam tiga waktu, mulai dari pengusulan, kesepakatan hingga pengesahan ini membahas mengenai usulan perubahan seperti tarif PBB-P2, pengecualian BPHTB, pengaturan mengenai batas edaran usaha, pengaturan alokasi penerimaan pajak rokok hingga penyesuaian sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPTPD.
Baca Juga:Dinas Perpustakaan Kab. Cirebon Dorong Minat Baca Masyarakat – VideoJigus Tekankan Pentingnya Pembinaan Atlet dan Cabor – Video
Dalam agenda tersebut, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio menyampaikan hasil rapat yang menyatakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu dari PDRD yang kenaikannya tidak lebih dari 20%.
Sedangkan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengatakan Pemerintah Kota ke depannya akan segera mempublis secara resmi penurunan target pajak PBB-P2 yang semula 70 miliar yang pada 2026 mendatang menjadi 45 miliar.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang selama ini kerap diresahkan karena merugikan kondisi ekonomi yang fluktuatif.