Pajak PBB Kota Cirebon diprediksi mengalami penurunan di tahun 2026. Dari target tahun 2025 sebesar 70 miliar rupiah, menjadi 45 miliar rupiah di tahun 2026.
Pemerintah Kota Cirebon terus menggodok penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan. Pasalnya, sebelumnya sempat menuai polemik dari kalangan masyarakat karena kenaikan yang signifikan.
Pada Senin siang, pemerintah dan legislatif sudah mengesahkan regulasi baru, Peraturan Daerah, untuk penyesuaian tarif PBB dengan menggunakan formulasi 0,1 persen sampai 0,2 persen.
Baca Juga:Dinas Perpustakaan Kab. Cirebon Dorong Minat Baca Masyarakat – VideoJigus Tekankan Pentingnya Pembinaan Atlet dan Cabor – Video
Sehingga diproyeksikan akan ada penurunan target pajak dari tahun 2025, di mana target pajak PBB sekitar 70 miliar rupiah lebih, sedangkan di tahun 2026 target pajak PBB diperkirakan turun menjadi 45 miliar rupiah.
Diharapkan, dengan ketentuan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang baru, bisa diterima semua masyarakat dan tidak memberatkan. Terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum tumbuh signifikan.