Dinas Perhubungan memastikan pengelolaan parkir di Jalan Sukalila Utara hanya dilakukan oleh juru parkir resmi. Saat ini, terdapat dua juru parkir resmi yang mengelola di badan jalan, sementara pemanfaatan area bekas bangunan bantaran sungai belum mengantongi izin dan akan segera ditindaklanjuti.
Mengenai penyalahgunaan lahan sebagai tempat parkir liar, Dinas Perhubungan Kota Cirebon menjelaskan, di Jalan Sukalila Utara saat ini terdapat dua juru parkir resmi yang mengelola parkir di badan jalan dan berada di bawah pengelolaan Dishub. Dua titik parkir tersebut sebelumnya berada di depan Rumah Makan Padang dan satu titik lainnya sebelum belokan menuju pos polisi.
Sementara itu, area bekas bangunan bantaran sungai yang kini dimanfaatkan sebagai parkir dinyatakan belum terdaftar secara resmi di Dinas Perhubungan, sehingga Dishub memastikan akan menindaklanjuti kondisi tersebut sesuai surat tugas yang diterbitkan.
Baca Juga:Polri Groundbreaking 436 SPPG Secara Serentak Di Seluruh Indonesia – VideoRevitalisasi Tugu Perjuangan Jatiseeng Menuai Kritikan – Video
Ke depan, Dishub juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan peruntukan lahan parkir. Penataan akan dilakukan dengan memetakan lokasi parkir, menentukan batas area, panjang lahan, hingga penempatan marka atau pembatas agar tetap tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan.
Dishub juga menilai, pembongkaran bangunan di bantaran sungai membuat area terlihat lebih luas sehingga dimanfaatkan secara tidak resmi sebagai lahan parkir. Untuk itu, langkah penertiban akan segera dilakukan untuk ke depannya.
Saat ini Dishub mengaku telah menyampaikan imbauan melalui koordinator lapangan, agar menggunakan lahan parkir resmi dan tidak memanfaatkan lahar parkir ilegal, seperti halnya yang berada di bekas pembongkaran sepanjang bantaran Sungai Sukalila.