Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus mematangkan penetapan lahan sawah dilindungi. Langkah ini dilakukan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ungkap penetapan lahan sawah dilindungi. Penetapan lahan sawah dilindungi ini berawal dari konsep lahan baku sawah sejak tahun dua ribu empat. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor Empat Puluh Satu Tahun Dua Ribu Sembilan tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kepala Seksi Penataan ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Miftah Kusni, menjelaskan hingga tahun dua ribu dua puluh, masih sedikit daerah yang memasukkan LP2B ke dalam RTRW. Karena itu, pada tahun dua ribu dua puluh satu, pemerintah pusat menerbitkan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi atau LSD.
Baca Juga:Walikota Terus Tekankan Pembangunan Infrastruktur Di Kota Cirebon – VideoGubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Tanam Sawit – Video
Pada saat LSD diterbitkan, pemerintah daerah diminta melakukan inventarisasi faktual. Proses ini berlanjut dengan penandatanganan berita acara antara Pemda dan ATR/BPN sebagai dasar perlindungan sawah.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, luas lahan baku sawah mencapai sekitar lima puluh ribu hektare. Sesuai ketentuan, sedikitnya delapan puluh tujuh persen atau sekitar empat puluh tiga ribu tujuh ratus hektare harus dikunci sebagai lahan sawah yang dilindungi.
Hasil verifikasi menunjukkan luas sawah eksisting mencapai sekitar empat puluh delapan ribu hektare. Angka ini telah melampaui batas minimal perlindungan, sehingga akan diintegrasikan ke dalam RTRW.
Meski demikian, ATR/BPN masih melakukan penelaahan lanjutan terhadap data pertanahan, termasuk pengecekan status hak guna bangunan, perizinan, dan kesesuaian pemanfaatan ruang. Faktor ini akan menjadi pengurang sebelum penetapan final.
Penguncian lahan sawah dalam RTRW diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan, sekaligus memberikan kepastian bagi investasi agar tidak menabrak kawasan pertanian.
ATR/BPN menegaskan penetapan lahan baku sawah akan dilakukan secara bertahap, menunggu pengkajian dari pemerintah pusat dan pernyataan dari Distan serta PUPR Kabupaten Cirebon. Harapannya untuk menjaga ketahanan pangan tanpa menghambat iklim investasi di daerah.