BRT Resmi Diserahkan Menjadi Barang Milik Daerah – Video

BRT Resmi Diserahkan Menjadi Barang Milik Daerah
0 Komentar

Bus Rapid Transit atau BRT resmi diserahkan menjadi Barang Milik Daerah di BPKPD. Selanjutnya, akan dikaji untuk pemanfaatan kedepan.

Per tanggal 1 Januari, Bus Rapid Transit atau BRT di Kota Cirebon tidak lagi melakukan operasional. Armada yang selama operasional disubsidi lebih dari 1,5 miliar rupiah per tahun memilih berhenti melanjutkan kegiatan.

Hal itu karena pemanfaatan yang tidak maksimal dan sejumlah faktor lainnya. Sepuluh unit BRT sudah diserahkan dari PD Pembangunan ke Dishub, dan saat ini diserahkan ke BPKPD dengan status menjadi aset atau Barang Milik Daerah.

Baca Juga:Jigus Responsif Cari Solusi Atasi Masalah Banjir – VideoPasca Banjir Pemukiman Warga Diselimuti Lumpur Tebal – Video

Kedepan, Bidang BMD akan berkoordinasi dengan kepala daerah untuk melakukan kajian pemanfaatan BRT kedepan, agar aset armada BRT tidak mangkrak namun tetap ada beban biaya perawatan.

Sementara disarankan, armada BRT bisa dimanfaatkan untuk angkutan anak sekolah, maupun disewakan dengan pihak ketiga untuk mendukung travel pariwisata, maupun upaya lain yang dapat memberi dampak positif bagi pemerintah dan pihak ketiga.

0 Komentar