Warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Gegesik, menggelar audiensi ke Inspektorat Kabupaten Cirebon. Audiensi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Inspektorat sebelumnya terkait pengelolaan dana desa periode tahun dua ribu dua puluh hingga dua ribu dua puluh empat.
Audiensi warga Desa Kedung Dalem untuk meminta kejelasan atas hasil audit Inspektorat yang telah dilakukan sebelumnya. Warga menilai sejumlah temuan belum ditindaklanjuti secara nyata.
Dalam audiensi tersebut, warga menyoroti tidak pernah dilaksanakannya musyawarah desa, serta keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dalam pengelolaan dana desa. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga:Jigus Responsif Cari Solusi Atasi Masalah Banjir – VideoPasca Banjir Pemukiman Warga Diselimuti Lumpur Tebal – Video
Perwakilan warga Desa Kedung Dalem, Iing Sodikin, menyebut hasil temuan Inspektorat menunjukkan banyak kejanggalan, namun belum dijelaskan secara rinci terkait tahun anggaran dan lokasi kegiatan yang menjadi temuan.
Iing juga menyampaikan sejumlah program pembangunan seperti pembangunan jalan setapak di lingkungan warga hingga kini belum terealisasi, meski disebut telah dianggarkan. Selain itu, warga mempertanyakan pengelolaan iuran sampah yang masih dipungut dari masyarakat, sementara dalam anggaran desa tercatat adanya belanja peralatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana, menyatakan pihaknya telah melakukan audit dan menyampaikan hasil temuan kepada Bupati Cirebon. Saat ini Inspektorat masih menunggu disposisi untuk tindak lanjut selanjutnya.
Iyan menegaskan Inspektorat memiliki kewenangan terbatas pada audit administrasi dan pelaporan. Sementara untuk dugaan pelanggaran pidana, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Warga berharap audiensi ini dapat mendorong tindak lanjut yang jelas dan transparan, serta memberikan kepastian hukum demi terciptanya tata kelola desa yang bersih dan adil.