Sejumlah wartawan mengalami pelarangan saat hendak meliput aksi unjuk rasa di gerbang PT PG Rajawali II Cirebon. Pelarangan tersebut bahkan berujung adu mulut antara wartawan dan pihak keamanan yang mengaku sebagai oknum aparat, hingga situasi sempat memanas.
Sejumlah wartawan sempat bersitegang dengan salah satu oknum aparat pada saat hendak meliput aksi unjuk rasa dari warga yang mempertanyakan kejelasan dari sisa hasil usaha (SHU) kemitraan tanam tebu di PT. PG Rajawali II Cirebon, yang berada di Jalan Wahidin, Kota Cirebon.
Insiden bermula ketika dua orang wartawan dilarang melakukan peliputan aksi unjuk rasa di kawasan PT PG Rajawali II. Menyadari adanya larangan, wartawan kemudian berinisiatif untuk mengambil gambar dari area luar aksi unjuk rasa.
Baca Juga:Pemerintah Dukung Keterbukaan Informasi Penggunaan Anggaran – VideoJalan Di Perumahan Grandmetro Pamengkang Hancur Pasca Banjir – Video
Namun, pihak keamanan yang mengaku sebagai aparat kembali menghampiri wartawan dan mempertanyakan maksud serta tujuan peliputan. Meski telah dijelaskan bahwa kehadiran wartawan untuk meliput aksi unjuk rasa, pihak keamanan tetap melarang kegiatan jurnalistik tersebut. Adu mulut pun tak terhindarkan.
Upaya mediasi sempat dilakukan dan diinisiasi oleh pihak PG Rajawali, namun tidak membuahkan hasil lantaran salah satu pihak keamanan tetap bersikeras dan menunjukkan sikap arogan. Bahkan, dari gestur yang ditunjukkan, oknum tersebut terkesan melakukan intimidasi dan menantang terjadinya adu fisik.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, wartawan memilih membatalkan mediasi dan menarik diri dari lokasi. Setelah meninggalkan area gerbang PT PG Rajawali II Cirebon, situasi akhirnya kembali kondusif.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.