×
RCTV live Streaming

Angka Kemiskinan Di Kab. Cirebon Terus Turun – Video

Angka Kemiskinan Di Kab. Cirebon Terus Turun
0 Komentar

Angka kemiskinan di Kabupaten Cirebon pada tahun 2025 kembali mengalami penurunan. Meski demikian, pemerintah daerah masih dihadapkan pada tantangan akurasi data sosial ekonomi.

Angka kemiskinan di Kabupaten Cirebon pada tahun 2025 kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, prosentase penduduk miskin tercatat sebesar 10 koma 23 persen.

Dinas Sosial Kabupaten Cirebon menjelaskan, penyaluran bantuan sosial mengacu pada sistem desil kesejahteraan. Bantuan diprioritaskan untuk masyarakat pada desil satu hingga lima, sementara data penduduk dicatat dari desil satu sampai sepuluh.

Baca Juga:Komisi II DPRD Kab. Cirebon Dorong Normalisasi Sungai Untuk Nelayan – VideoAnggaran Dipangkas Habis Tuntutan ke Desa Semakin Kencang – Video

Lesi Herawati, Staf Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Cirebon menyebutkan, data yang digunakan saat ini merupakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Data ini merupakan gabungan dari sejumlah basis data pemerintah pusat, namun masih ditemukan kecacatan data.

DTSEN menggunakan instrumen desil dengan 39 indikator. Indikator tersebut terdiri dari data kondisi keluarga dan individu. Data ini nantinya akan disahkan oleh kepala daerah dan digunakan sebagai dasar penetapan program bantuan.

Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Cirebon tahun 2025 mencapai sekitar 229 ribu jiwa. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Terkait verifikasi data ada beberapa tahapan, mulai dari tingkat desa yang diberi kewenangan mengusulkan pembaruan data. Jika kondisi warga tidak sesuai dengan desil kesejahteraannya, hingga pendamping sosial melakukan pengecekan langsung ke lapangan atau ground check.

Kendati demikian, DTSEN saat ini belum valid untuk mengintegrasikan dan kekonsistenan data. Bahkan masih ada potensi kecurangan pada penginputan data di desa.

Untuk mencegah potensi kecurangan tersebut, proses pengusulan data dilakukan melalui musyawarah desa. Hasil musyawarah menjadi dasar penetapan warga yang layak atau tidak layak menerima bantuan.

Hingga saat ini, Dinas Sosial berharap partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendataan dan pemberdayaan terus meningkat, agar upaya pengurangan angka kemiskinan di Kabupaten Cirebon dapat berjalan lebih efektif.

0 Komentar