Parkir Minimarket Tak Lagi Dipungut Retribusi Sejak 2024 – Video

Parkir Minimarket Tak Lagi Dipungut Retribusi Sejak 2024
0 Komentar

Sejak tahun 2024, pengelolaan parkir di seluruh minimarket di Kota Cirebon telah mengalami perubahan. Pemerintah daerah sudah tidak lagi memungut retribusi parkir di minimarket yang telah membayar pajak parkir sesuai ketentuan.

Dinas Perhubungan Kota Cirebon melalui UPT Parkir menjelaskan, beberapa tahun sebelumnya, pengelolaan parkir di kawasan minimarket masih menjadi ranah pemerintah daerah karena diatur dalam Keputusan Walikota.

Namun sejak tahun 2024, pihak minimarket, seperti Alfamart dan Indomaret, telah membayar pajak parkir secara resmi. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi memungut retribusi parkir di lokasi tersebut dan tidak lagi membekali juru parkir dengan karcis retribusi.

Baca Juga:Komisi II DPRD Kab. Cirebon Dorong Normalisasi Sungai Untuk Nelayan – VideoAnggaran Dipangkas Habis Tuntutan ke Desa Semakin Kencang – Video

Dalam hal ini, masyarakat atau pengguna parkir tidak diwajibkan membayar parkir. Jika terdapat petugas yang membantu keluar masuk kendaraan, mengatur parkir, atau mencegah kemacetan, pembayaran bersifat sukarela dan dikembalikan sepenuhnya kepada pengguna jasa parkir.

Pemerintah menegaskan, tidak ada tarif parkir yang diatur dalam skema ini. Selama minimarket telah memenuhi kewajiban pajak parkir, maka tidak ada pungutan retribusi parkir kepada masyarakat.

0 Komentar