Kuwu Surakarta, Kuryati, divonis penjara empat tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi APBDes tahun 2022 dan 2023.
Kuwu Surakarta, Kuryati, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung setelah terbukti melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja APBDes 2022-2023. Sebelum dijatuhi vonis penjara empat tahun, masyarakat Desa Surakarta intens melakukan aksi demo terhadap Kuryati yang dianggap merugikan dan menghambat pembangunan desa karena mengorupsi anggaran.
Dengan jatuhnya vonis terhadap Kuryati, Desa Surakarta kini dipimpin oleh Plt Kuwu agar roda pemerintahan tetap berjalan dan sektor-sektor vital pelayanan masyarakat bisa secara optimal diberikan oleh pemerintah desa. Vonis penjara terhadap Kuryati yang terjerat kasus korupsi menambah citra buruk dan deretan panjang sejumlah kasus yang menjerat kuwu atau kepala desa di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Belum Sebulan Diperbaiki Jalan Kanci-Sindanglaut Rusak Lagi – VideoSawit Masih Tertanam Di Atas Bukit Dan Belum Dicabut – Video
Ketua BPD Surakarta menjelaskan nominal APBDes tahun 2022 dan 2023 sebesar tiga miliar delapan ratus juta rupiah, terindikasi dikorupsi oleh Kuryati sebesar lima ratus enam puluh juta lebih. Dan menjadi dasar-dasar putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dalam menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Kuryati, kendati hingga kini kasus yang menjerat Kuryati masih belum inkrah.
Sementara, menurut Ketua BPD Surakarta, Kuryati bersikukuh dan mengaku tidak melakukan tindakan korupsi APBDes, dan pernyataan Kuryati dalam pengadilan dianggap memberatkan vonis yang dijatuhkan oleh PN Tipikor Bandung. Sebelumnya Kuryati juga diminta untuk melakukan pengembalian anggaran yang terindikasi dikorupsi kepada negara.
Di lain sisi, anggaran APBDes Surakarta yang terindikasi dikorupsi merupakan dana untuk gelaran program pembangunan di berbagai sektor seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga penanganan stunting yang akhirnya terhambat karena disunatnya anggaran.