Wajah lalu lintas di pertigaan Tugu Ikan Sampora mulai berubah. Untuk pertama kalinya, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau APILL resmi diuji coba, Rabu pagi 14 Januari 2026. Uji coba ini menandai langkah Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menata simpang padat kendaraan dan menekan risiko kecelakaan.
Wajah lalu lintas di pertigaan Tugu Ikan Sampora mulai berubah. Untuk pertama kalinya, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau APILL di titik padat kendaraan ini diuji coba, Rabu pagi 14 Januari 2026. Kehadiran lampu merah ini diharapkan menciptakan arus kendaraan yang lebih tertib, aman, dan terkendali.
Uji coba APILL dipantau langsung Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan H. Mochamad Nurdijanto, bersama Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Deden Ariyo Sutanto, dan Kanit Kamsel Satlantas Polres Kuningan Ipda Alfan. Sejumlah personel Dishub diterjunkan untuk mengatur arus sekaligus memberikan edukasi kepada pengguna jalan.
Baca Juga:Wawali Beri Bantuan Warga Yang Rumahnya Ambruk – VideoKuryati Divonis 4 Tahun Penjara Terindikasi Korupsi Apbdes – Video
APILL Simpang Tugu Ikan Sampora merupakan hasil pekerjaan selama dua bulan terakhir. Pemasangannya diarahkan untuk mengurai kemacetan, mengurangi konflik persimpangan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Secara teknis, Dinas Perhubungan telah melakukan analisis volume lalu lintas. Hasilnya, durasi lampu hijau dari arah selatan dan utara ditetapkan sekitar empat puluh detik, sedangkan dari arah timur atau Jalan Lingkar Timur ditetapkan 18 detik. Skema ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan kondisi kepadatan di lapangan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kuningan menegaskan, pengaturan detik lampu ini difokuskan untuk mengurai kemacetan dan menekan potensi kecelakaan, terutama di simpang yang selama ini rawan konflik antar arah kendaraan.
Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Kuningan menerangkan, pemasangan APILL juga bertujuan untuk mencegah praktik Pak Ogah. Dalam uji coba ini, petugas kepolisian memberikan imbauan langsung untuk mencegah aktivitas tersebut.
Selain di Tugu Ikan Sampora, APILL juga terpasang di sejumlah titik lain seperti Oleced, Ciawi, Cidahu, dan Bandorasa. Seluruh APILL merupakan bantuan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, atas usulan Polres Kuningan dan dukungan pemerintah daerah.
Dengan beroperasinya lampu merah ini, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk mematuhi isyarat lampu lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta mendukung penataan lalu lintas yang lebih tertib di Kabupaten Kuningan.