KPK : Diduga Ada Pihak Lain yang Menerima Aliran Dana dari SRJ

Ade Kuswara Kunang
Ade Kunang, Bupati Bekasi saat diamankan di KPK Foto : @officialKPK
0 Komentar

Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menegaskan, pendalaman perkara masih terus dilakukan. Pemeriksaan saksi-saksi lain akan menjadi kunci untuk memastikan duduk perkara, termasuk mengungkap apakah dugaan aliran uang tersebut memiliki kaitan langsung dengan proyek di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Jawa Barat Geger! Ono Surono Dipanggil dan Diperiksa KPK, Terkait Apa?Baca Doa ini di Malam Isra Mi'raj 27 Rajab 2026, Begini Tata Caranya Agar Hajat Terkabul

Pernyataan resmi KPK inilah yang kini menjadi pegangan utama publik sebuah perkembangan yang mengejutkan, namun sepenuhnya berada dalam koridor proses hukum yang sedang berjalan.

0 Komentar