Sepanjang 2025, Satpol PP Jaring 30 Pelanggar KTR Di Kota Cirebon – Video

Sepanjang 2025, Satpol PP Jaring 30 Pelanggar KTR Di Kota Cirebon
0 Komentar

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon mencatat sebanyak 30 pelanggar Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Pelanggar terjaring dalam kegiatan KTR yustisi yang digelar melalui razia dan sidang di tempat di sejumlah titik wilayah Kota Cirebon.

Kegiatan KTR justisi merupakan penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selama tahun 2025, Satpol PP Kota Cirebon menggelar razia KTR sebanyak empat hingga lima kali, baik di perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta, hingga angkutan umum.

Dari hasil penindakan tersebut, tercatat 30 pelanggar yang langsung disidangkan di tempat dengan total denda mencapai lebih dari lima ratus ribu rupiah. Berdasarkan putusan hakim, setiap pelanggar dikenakan denda rata-rata sekitar tiga puluh ribu rupiah. Selain denda, rokok milik pelanggar juga diamankan dan dimusnahkan.

Baca Juga:Baznas Kab. Cirebon Menjawab Seputar Pengelolaan Zakat – VideoKuwu Cigobang Minta Warga Tak Terprovokasi Polemik Sawit – Video

Selain razia dan sidang, Satpol PP juga melakukan penindakan preventif berupa penertiban fasilitas pendukung rokok di dalam ruangan, seperti asbak di kantor-kantor yang masih melanggar aturan KTR. Pelanggaran KTR paling banyak ditemukan di lingkungan perkantoran pemerintahan dan angkutan umum.

Sementara itu, alasan pelanggar umumnya bersifat klasik, yakni mengaku tidak mengetahui adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok. Padahal, sejak perda tersebut diterbitkan, pemerintah daerah bersama Satpol PP dan Dinas Kesehatan secara rutin telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, perkantoran, hingga pemasangan stiker larangan merokok di berbagai lokasi.

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah pelanggar KTR pada tahun 2025 relatif masih sama, meskipun jumlah kegiatan razia dan persidangan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024.

0 Komentar