Dana BOS 2026 Tahap 1 Resmi Cair, Sekolah Wajib Lapor BKU Sebelum 31 Januari

kapan dana bos tahap 1 2026 cair
Dana BOS tahap 1 2026 cair mulai Januari. Foto: Ilustrasi/canva
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memulai penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran 2026.

Lantas, kapan Dana BOS tahap 1 2026 cair?

Penyaluran dana BOS 2026 Tahap 1 Gelombang 1 telah dimulai sejak 12 Januari 2026 dan menjadi angin segar bagi sekolah dalam menopang operasional pendidikan di awal tahun.

Berdasarkan informasi dari laman resmi bosp.kemendikdasmen.go.id, sekolah dapat memantau status penyaluran dana BOS 2026 secara mandiri melalui portal BOSP.

Baca Juga:Jadwal Lengkap BRI Super League Pekan ke-18: Persib vs PSBS Biak, Persija Hadapi Madura UnitedBelum Datangkan Pemain Baru, Persib Lepas 8 Pemain di Bursa Transfer Paruh Musim Super League 2025/26

Akses dilakukan dengan menggunakan login alternatif sekolah, yakni email Dapodik, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta kata sandi yang terdaftar.

Transparansi ini diharapkan memudahkan pihak sekolah dalam memastikan dana benar-benar telah masuk dan siap dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Meski dana BOS 2026 sudah mulai dicairkan, pihak sekolah diingatkan untuk tetap mematuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, diatur secara tegas kewajiban pelaporan keuangan sekolah.

Salah satu syarat utama penyaluran Dana BOS Tahap 1 adalah penyelesaian laporan Buku Kas Umum (BKU) hingga periode Desember 2025.

Kepala sekolah dan bendahara wajib memastikan seluruh transaksi keuangan tahun sebelumnya telah tercatat dan dilaporkan dengan benar.

Adapun tenggat waktu penyelesaian laporan BKU ditetapkan paling lambat pada 31 Januari 2026.

Baca Juga:Profil Layvin Kurzawa, Rumor Merapat ke Persib Bandung, Bek Eks PSG dengan Koleksi 19 Trofi JuaraFIFA Rilis Rangking Terbaru Timnas Indonesia, John Herdman Intip 3 Tim Calon Lawan di FIFA Series

Sekolah yang terlambat menyelesaikan laporan BKU hingga melewati batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi yang dimaksud berupa pengurangan atau pemotongan penyaluran dana BOS Tahap 2.

Oleh karena itu, ketepatan waktu dan ketertiban pelaporan menjadi kunci agar sekolah tidak mengalami kendala pendanaan di tengah tahun anggaran berjalan.

Menariknya, sistem penyaluran dana BOS 2026 dinilai lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi di lapangan.

Salah satu kebijakan yang cukup membantu adalah terkait data residu siswa. Siswa dengan status aktif namun memiliki residu Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda masih berpotensi tetap terhitung sebagai basis penerima dana BOS.

Meski demikian, sekolah tetap diimbau untuk menyesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

0 Komentar