RADARCIREBON.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026).
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, hari ini Senin (19/1/2026), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
“Selanjutnya 9 orang diantaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun,” tambah dia.
Baca Juga:Persija Gila-gilaan! Ivar Jenner dan Paulo Ricardo OTW PersijaSiap Masuk Indonesia! Bocoran Spesifikasi Vivo X3000 Ultra
Selain Maidi, KPK mengamankan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Madiun dan pihak swasta dalam OTT itu.
“Pihak-pihak yang diamankan selain wali kota ada dari penyelenggara negara atau PNS di Pemkot Madiun dan juga pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Merah Putih, Senin (19/1/2026).
OTT terhadap 15 orang ini terkait uang jatah atau fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Madiun.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi.
Budi menyebutkan, sembilan dari 15 orang yang ditangkap itu, termasuk Maidi, segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Selain itu tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” jelas Budi.
Setelah adanya OTT itu, Maidi menjadi Wali Kota Madiun ketiga yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, ada nama Djatmiko Royo Saputro dan Bambang Irianto, wali kota Madiun di masa lalu yang juga terseret dalam kasus korupsi.
Baca Juga:Kabar Gembira! Samsung Meluncurkan Samsung Galaxy S26 Ultra Salah Satu Smartphone Paling Diminati Tahun IniGol Perdana Fuellkrug Membawa Kemenangan AC Milan Dengan Skor 1-0
Djatmiko Royo Saputro
Nama pertama adalah Djatmiko Royo Saputro, yang lebih dikenal dengan sapaan Kokok Raya. Kokok divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pos anggaran DPRD Kota Madiun tahun 2002–2004 senilai Rp 8,3 miliar.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada 24 Juni 2010.
Ketua Majelis Hakim Januarso Rahardjo menyatakan Kokok Raya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
