Di laman resmi Antam tercantum bahwa setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. PPh 22 akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau proses buyback.
Selain itu, berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai NPWP bagi individu, badan usaha, dan instansi pemerintah. Bagi yang ingin memperoleh potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, disarankan untuk menyertakan nomor NPWP setiap kali melakukan transaksi.
Perbandingan dengan Harga Emas Lainnya di Pasar
Pada hari yang sama, harga emas Galeri 24 tercatat sebesar Rp2.925.000 per gram untuk harga jual dan Rp2.743.000 per gram untuk harga buyback, mengalami kenaikan Rp10.000 dibandingkan hari sebelumnya. Sementara itu, harga emas UBS dijual dengan nilai Rp2.974.000 per gram dan harga buyback Rp2.741.000 per gram, naik sebesar Rp18.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Baca Juga:Harga Perak Antam Hari Ini 25 Januari 2026: Belum Dapat Pembaruan, Menunggu Penyesuaian Pasca Lonjakan Harga GPromo Superindo Hari Ini 25 Januari 2026: Banyak Penawaran Hemat, Beberapa Promo Berakhir Hari Ini
Emas Antam tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat sebagai instrumen investasi karena keamanannya dan kemudahan dalam melakukan transaksi buyback. Pergerakan harga emas Antam umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi ekonomi global, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta dinamika permintaan dan penawaran di pasar domestik maupun internasional.
Masyarakat yang berencana menjual kembali emas Antam disarankan untuk memastikan kelengkapan dokumen identitas dan memeriksa harga terbaru melalui sumber resmi seperti situs web Antam atau gerai resmi yang bermitra dengan Antam, agar mendapatkan informasi yang akurat dan menjalankan transaksi dengan aman.
