Pemerintah Desa Cikalahang menyampaikan keluhan dan keprihatinan terhadap pengelolaan sumber air baku oleh PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan. Pemdes menilai kurangnya koordinasi dan perizinan menyebabkan sejumlah komitmen terhadap hak masyarakat desa diabaikan.
Pemerintah Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, angkat suara terkait pengelolaan sumber air baku dari mata air Talaga Remis oleh Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.
Kuwu Cikalahang, Kusnan, menyebut PDAM Tirta Kamuning telah ingkar komitmen. Pasalnya, penyaluran air ke wilayah lain dilakukan sebelum pemenuhan kewajiban kepada warga Desa Cikalahang.
Baca Juga:LPQQ 5 Kecamatan Di Kota Cirebon Resmi Dibentuk – VideoBanjir Rendam Ratusan Rumah Di Ligung Majalengka – Video
Menurut Kusnan, dalam hasil sosialisasi yang ditandatangani pada tahun dua ribu dua puluh dua, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum air dialirkan ke luar wilayah. Atas dasar itu, pemerintah desa menuntut agar hasil sosialisasi tersebut ditingkatkan statusnya menjadi perjanjian resmi yang mengikat.
Sementara itu, staf Desa Cikalahang, Umar Ali Syahabi, menyoroti pembangunan pipa PDAM di sepanjang saluran irigasi sawah. Ia menyebut pemasangan tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor Tiga Puluh Tahun Dua Ribu Tujuh Belas, mengingat saluran irigasi merupakan kewenangan desa.
Umar menambahkan, pihak desa tidak pernah menerima surat izin resmi dari PDAM terkait pembangunan pipa tersebut. Kondisi ini sempat mendapat penolakan dari warga, terutama saat pipa dibangun di dalam saluran irigasi. Pada tahun dua ribu dua puluh empat, pipa baru dipindahkan ke atas permukaan saluran.
Meskipun telah dipindahkan, Pemdes menilai pemasangan pipa masih berisiko menimbulkan kerusakan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Cikalahang berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara Desa Cikalahang dan PDAM Kabupaten Kuningan.