Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Empat pelaku diamankan dalam kasus curanmor dengan pemberatan. Para pelaku menyasar motor yang terparkir di lokasi sepi, khususnya sepeda motor yang terparkir di pinggir sawah.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Dalam keterangan pers Senin 26 Januari 2026, Polres Kuningan telah menangkap 4 pelaku dalam kasus curanmor dengan pemberatan. Para pelaku menyasar motor yang terparkir di lokasi sepi, khususnya sepeda motor yang terparkir di pinggir sawah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas hilangnya sepeda motor di Dusun Tiga, Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan. Kejadian tersebut terjadi belum lama ini, yaitu pada Rabu 14 Januari 2026, sekitar pukul 17:30 WIB.
Baca Juga:Ketua DPRD Kab. Cirebon Minta Pemkab Tegas Terhadap Tempat Hiburan Malam yang Diduga Melanggar Norma SosialGorong-Gorong Amblas Ganggu Arus Lalu Lintas – Video
Hasil penyelidikan polisi terungkap, 4 tersangka memiliki peran berbeda. Dua pelaku utama berinisial DS 32 tahun dan RM 27 tahun, keduanya bertugas mengambil motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah RL 47 tahun dan A-A 21 tahun, keduanya berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz SH menerangkan, para pelaku memilih target kendaraan di lokasi sepi seperti area persawah karena minim pengawasan.
Penangkapan para tersangka dilakukan pada Sabtu sore 17 Januari. Subunit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cibingbin mengamankan para pelaku di wilayah Kecamatan Cibingbin. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dua kunci kontak palsu, kunci letter T, serta sejumlah barang yang digunakan saat aksi.
Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.