Pengangkatan tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai SPPG yang selama ini berkontribusi dalam mendukung program nasional untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak di sekolah. Namun, kebijakan ini justru menjadi titik sorot setelah diketahui bahwa penghasilan mereka, termasuk sopir, lebih tinggi dibandingkan guru honorer yang telah lama mengabdikan diri dalam dunia pendidikan.
Hingga saat ini, pembahasan mengenai kesenjangan gaji ini masih terus berlangsung di ruang publik. Masyarakat menginginkan adanya keadilan dalam kebijakan pengangkatan dan penetapan upah bagi tenaga kerja pemerintah, terutama antara mereka yang bekerja di sektor pendidikan dengan mereka yang berada di program kesehatan dan gizi. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan bahwa setiap profesi yang memberikan kontribusi bagi pembangunan negara mendapatkan perlakuan yang setara dan layak.
