Perkara DAU Spesifik Grant Rp.30,5 Miliar Tahun 2023 Akan Diusut Kembali – Video

Perkara DAU Spesifik Grant Rp.30,5 Miliar Tahun 2023 Akan Diusut Kembali
0 Komentar

Di tahun 2026, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akan melanjutkan penanganan perkara yang sudah dilakukan dari tahun 2025. Termasuk mengusut kembali masalah DAU Spesifik Grant 30,5 miliar rupiah tahun 2023, perkara Gedung Setda, serta BPR Bank Cirebon.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon masih fokus melakukan proses penanganan sejumlah perkara hukum, terutama perkara yang sudah dilakukan sejak tahun 2025. Seperti Gedung Sekretariat Daerah yang saat ini proses pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sementara kasus BPR Bank Cirebon masih berproses menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, termasuk mengantongi calon-calon tersangka.

Baca Juga:Aksi Mimbar Bebas Selamatkan Pendapatan Asli Desa Gombang – VideoPenonaktifan BPJS PBI Dampak Efesiensi Anggaran Pusat – Video

Kasus lain, seperti dugaan penyalahgunaan pengalihan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang pendidikan tahun 2023 untuk membiayai kegiatan di luar peruntukan sebesar 30,5 miliar rupiah menjadi atensi. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Alamsyah, menegaskan meski di internal ada sejumlah jaksa yang pindah, namun proses akan tetap berlanjut, termasuk DAU Spesifik Grant yang akan ditinjau kembali berkas perkaranya.

Sebelumnya pada 2025, pihak Kejaksaan sudah melakukan proses pemeriksaan kepada sejumlah pejabat, seperti Kepala BPKPD dan jajarannya, termasuk dari Dinas Pendidikan dan lainnya, namun belum ada kelanjutan mengenai proses penanganannya.

0 Komentar